jawaban 1 Untuak Neneng October 11, 2008
Posted by ropeh1 in Jawaban Pertanyaan.Tags: Diskusi
trackback
Jawaban dari Sutan Mantari (Yan Sasmi Akt 88)
Kalau WNI bekerja diluar negeri selama tidak menetap indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan (1 tahun) maka penghasilan nya diluar negeri tidak kena pajak di indonesia, Kecuali dia mengirimkan penghasilannya ke indonesia maka akan kena pajak bagi penerimanya dan jika menyimpan uang di bank di indonesia akan kena pajak penghasilan pemotongan. Kesimpulannya kalau tidak menetap di indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan tidak diwajibkan punya NPWP.
Yansasmi-88
Comments»
No comments yet — be the first.