jump to navigation

Jawaban PPn dari Yan Sasmi (AKt 88) October 16, 2008

Posted by ropeh1 in Jawaban Pertanyaan.
Tags:
trackback
saya coba memberi sedikit informasi:
1.apakah pengerjaan proyek ini kena PPN, ya karena proyek yang dikerjakan biasanya lewat pihak ketiga
2.impor barang kalau bukan barang kategori strategis yaitu barang modal u enghasilkan barang kena pajak akan dikenakan PPn BM
3. Pajak-pajak yang ditanggung bukan oleh PEMDA tapi oleh pihak ketiga yang melaksanakan proyek, pph pasal 21,22,23 atau pasal 4 ayat 2
4. U mendapatkan pengurangan atau bebas pajak dilakukan oleh pihak ketiga pelaksana proyek
 
Yansasmi-88

Comments»

No comments yet — be the first.

Leave a comment