jump to navigation

PPn…(lanjutan) October 16, 2008

Posted by ropeh1 in Kumpulan Pertanyaan.
Tags:
1 comment so far
Tarimokasih sabalunnyo, jadi beban proyek adalah belanja barang plus pajak ?, jika barang tersebut seperti sky lift (kereta gantuang) apakah kena PPn dalam hal penggadaan atau impor ?
 
Salam
Rope
Lanjutan Pertanyaan Tentang PPn

PPN……? October 16, 2008

Posted by ropeh1 in Kumpulan Pertanyaan.
Tags:
add a comment
Assalamualaikum Ww,
 
Uda/Uni, rekan-rekan alumni, batanyo ciek (sebelumnya rekan-rekan kita disana menanyakan hal tersebut via telepon):
 
Kondisi :
salah satu Pemda di Kampuang awak ka mambuek objek wisata, semua barang di impor dari luar negeri (Jerman, swiss, Jepang atau Cina), dana yang di gunakan adalah dana pinjaman lunak dari lembaga keuangan dunia (masuk program pinjaman lembaga tersebut).
 
Pertanyaan :
Apakah pengerjaan proyek ini kena PPn
Apakah impor barang juga akan dikenakan PPn BM,
Pajak-pajak apa lagi yang mungkin akan ditanggung PEMDA tersebut
Kalau ada pengurangan atau bebas pajak, apa langkah-langkah yang harus dilakukan ?
 
Sabalunnyo talabiah takurang, mohon maaf. Tarimo kasih.
 
Salam
Rope Akt 87

Teori Adam Smith ? October 16, 2008

Posted by ropeh1 in Kumpulan Pertanyaan.
Tags:
add a comment

Sebenarnya kasus krisis global saat ini menguntungkan bagi periset akuntansi dan keuangan serta ekonomi khususnya..Betapa tidak, banyak praktek yang tidak sehat, kejujuran yg tidak terungkap, dll
namun dalam hal ini saya tertarik mengatakan bahwa Amerika bukanlah negara yang menerapkan teori Adam Smith lagi. Dulunya, Amerika begitu mengagungkan Kapitalisnya. .dengan tidak ada campur tangan pemerintah dalam bisnis dan selalu berupaya menolak dan ingin mengalahkan sosialis yang ada campur tangan pemerintah dalamnya.
Nah..dengan adanya Bailout, bukankah berarti pemerintah amerika sudah ikut campur? bukankah Amerika sekarang sedang melakukan nasionalisasi (mungkin ada yg lebih tepat) dengan memberikan talangan dengan barter dengan saham2 perusahaan? Bukankah Amerika Sudah mulai menjadi negara sosialis (walau malu mengaku) ???
Banyak bukti bahwa kapitalis itu sangaat menghancurkan dan gagal.
kenapa kesalahan bosnya satu perusahaan, bisa menghancurkan semua dunia?
Apa tanggapan anda?

Afridian (iwir) Akt 98

Ivan Batistuta Batanyo……. October 16, 2008

Posted by ropeh1 in Kumpulan Pertanyaan.
Tags:
add a comment

Dear uda2 dan uni2….
Mo tanya nih, sebenarnya saat ini kan yang anjlok adalah nilai dari saham2 yang list di BEI….sedangkan secara riil persh yang nilainya jatuh, tidak mengalami kerugian. Dalam arti yang turun adalah nilai dari persh tsb……yang dirugikan secara nyata adalah orang2 yang beli saham tsb pada saat nilainya tinggi. Dan menurut saya, itu juga kl memamng niatnya investasi dan hanya mengharapkan pembagian laba persh tsb, sebenarnya tidak ada masalah kan..? yang kebakaran jenggot adalah orang yang beli saham dengan tujuan untuk menjual kembali (mengharapkan laba dari selisih harga jual -harga beli)….

Impact nyata bagi rakyat Indonesia yang gak kenal saham itu apa sih..? (maklum saya rada ndeso he3)….trus bisnis2 apa di indonesia yang akan mengalami dampaknya… …..?

Thanks

Kebijakan Market to Market.. October 16, 2008

Posted by ropeh1 in Kumpulan Pertanyaan.
Tags:
add a comment

Dear All

Boleh tanya dikit, di Koran Republika hari ini saya membaca ada enam
jurus atasi krisis, salah satu point-nya adalah ” Kebijakan Marked to
Market – Untuk mengurangi fluktuasi perdagangan efek bersifat utang dan
nilai asset dari pelaku usaha, Dewan Standart Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntansi Indonesia ( DSAK IAI ), Bapepam LK, dan BI sepakat memberi
fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam penilaian dan pencatatan efek
bersifat hutang.
Ada yang tahu dengan berita ini , saya dalam hal ini ingin mengetahui
informasi ini lebih banyak lagi ( dalam artian ruang lingkup dan
pelaksanaannya ), jika ada teman dan rekan yang mengetahuinya saya minta
untuk berbagi informasi. Terima kaish untuk semua.

‘Mohon Maaf Lahir dan Bathin untuk rekan-rekan Akuntansi Unand “

Best Regard,

Hartman ( Akt/91 )

Sisa Dana Bantuan Keuangan Parpol October 16, 2008

Posted by ropeh1 in Kumpulan Pertanyaan.
Tags:
add a comment

Ass Bobby Kurniawan… ……..
 
Uni ucapkan terima kasih sekali atas penjelasannya, sangat membantu uni dalam menjalankan tugas. Soalnya uni takutnya ada masalah di kemudian hari apalagi bantuan untuk parpol itu jumlahnya tidaklah sedikit. Masalah anggarannya, kalau di Bkt alokasinya berada pada Pos Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Sebagian Parpol telah menyampaikan SPJ tahun 2007 tetapi SPJ itu belum diaudit oleh BPK, kalau dilihat dari SPJ yang disampaikan, terdapat sisa dana bantuan keuangan tahun 2007 yang tidak digunakan oleh Parpol tersebut.
Ok deh Bobby, uni tunggu ya pandangan selanjutnya, mudah-mudahan uni bisa melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada……..
Sekali lagi terima kasih
Wassalam
 
Diana

Pencairan Dana Bantuan Parpol.. October 12, 2008

Posted by ropeh1 in Kumpulan Pertanyaan.
Tags:
add a comment

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dear all alumni akt UNAND, terutama buat uni/uda yang bertugas di BPK……… ……
Saya mau konsultasi lagi nih, ini tentang bantuan Parpol tahun 2008
Dalam Permendagri 32/2005 dijelaskan tentang pedoman pengajuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Parpol bahwa untuk pembayaran dana bantuan Parpol tahun 2008 dapat direalisasikan setelah Parpol penerima bantuan menyampaikan Laporan penggunaan dana bantuan Tahun 2007 yang telah diaudit oleh BPK
Tanggal 12 Agustus yang lalu kami menerima telex dari Pemprov Sumbar (saat ini saya bertugas di Pemko Bukittinggi) yang menyatakan bahwa Berdasarkan surat dari BPK RI Nomor 34/S/VII/07/ 2008 perihal pemeriksaan bantuan keuangan kepada Parpol BPK menyatakan bahwa saat ini BPK sedang merumuskan kebijakan baru mengenai pemeriksaan dana bantuan parpol dan sambil menunggu perubahan kebijakan dimaksud maka dana bantuan Parpol dari APBD dapat disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus menunggu laporan pemeriksaan BPK atas dana bantuan Parpol tsb – (namun saya sendiri tidak melihat langsung surat dari BPK tersebut)
Saya mohon penjelasan apakah memang dana bantuan Parpol telah dapat dicairkan tanpa adanya Pemeriksaan BPK untuk penggunaan dana sebelumnya ??.. trus kalau dana tahun yang lalu ada sisanya apakah harus disetorkan kembali ke kas daerah …???
Sebelumnya terima kasih atas kesediaannya membantu saya….
Sukses selalu buat semua alumni akt UNAND
Wassalam
Diana

NPWP dan Izin usaha…….. October 12, 2008

Posted by ropeh1 in Kumpulan Pertanyaan.
Tags:
add a comment

Kepada uni,uda dan teman-teman yang bekerja di bidang perpajakan atau  yang lebih menguasai pajak dan permasalahan nya…
saya mohon bantuannya. Masalah adalah :
Sebuah PT yang sudah tidak beroperasi dari tahun 2003, mempunyai NPWP tetapi izin usaha sudah habis. Dari tahun 2003 ini, perusahaan tidak menyampaikan SPT tahunan.
Bulan kemaren menerima surat teguran dari kantor pajak,  untuk melaporkan SPT tahunan PPH 21  2007.
Pertanyaannya adalah :
-    Apakah sebaiknya dilaporkan SPT tahunan tersebut dengan nihil  atau
-    mencabut NPWP perusahaan dengan memberikan surat keterangan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.
Bagaimana sebaiknya menurut Uni, Uda dan Teman-teman. .. 
Terimakasih yaaa.. atas bantuan dan saran-sarannya. 
Iwet

Pertanggungjawaban SKPD.. October 12, 2008

Posted by ropeh1 in Kumpulan Pertanyaan.
Tags:
add a comment

Terima kasih atas penjelasannya Buk Rika……..
Saya juga sudah pelajari dari Permendagri 13/2006, hanya saja ada beberapa hal yang saya agak bingung, mungkin Buk Rika atau rekan-rekan lain yang mengetahui tentang hal ini bisa bantu saya……..
Saat ini penganggaran Belanja Tidak Terduga berada pada Sekretariat Daerah,
untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi bangunan pasar yang terbakar akan dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan PPTK dari SKPD Kantor Pengelolaan Pasar sebagai pelaksana teknis kegiatan tersebut.
Pengeluaran Dana dari Kas Daerah dilakukan dengan SP2D LS dari Rekening Belanja Tidak terduga dari Kas Daerah langsung ke rekening pihak ketiga.
Dalam hal ini ada 2 SKPD yang terlibat yaitu
1. Seketariat Daerah yang memiliki anggaran Belanja Tidak Terduga namun tidak melaksanakan pekerjaan
2. SKPD Kantor Pengelolaan Pasar yang melaksanakan pekerjaan namun tidak memiliki anggaran pada SKPD
    tersebut
Kira-kira bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang harus disampaikan oleh kedua SKPD tersebut bu Rika…?
Terima kasih atas tanggapannya. ..

Dana Tak Terduga.. October 12, 2008

Posted by ropeh1 in Kumpulan Pertanyaan.
Tags:
add a comment

Dear all alumni, terutama yang bertugas di BPK….
Saya mau nanya nih, bagaimana sebenarnya tata cara pengeluaran dana tak terduga, soalnya di tenpat tugas saya (Pemko Bukittinggi) ada kasus kebakaran pasar yang mau di rehabilitasi dengan menggunakan dana tak terduga.
Kami pernah konsultasi ke BAKD Depdagri, katanya dana tak terduga itu di keluarkan oleh SKPD yang terkait meskipun anggarannya ada di Sekretariat Daerah.
Saya mohon penjelasan terutama berkaitan dengan :
1. Prosedur pegeluaran dananya dari Kas Daerah
2. Tata cara pertanggungjawabann ya, baik untuk SKPD ybs maupun utk Sekretariat Daerah tempat anggarannya berada
Mohon banget dapat di reply ya, Bpk2/Ibu2/rekan- rekan alumni semua…
Thanks
Diana

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.